Jakarta (ANTARA) – Dua minggu belakangan istilah blokir-memblokir ramai diperbincangkan, bermula dari aturan terbaru Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mewajibkan platform digital untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Aturan itu menyebutkan perusahaan pemilik platform digital, alias penyelenggara elektronik, yang sudah beroperasi di Indonesia harus mendaftar sampai batas waktu terakhir 20 Juli, jika tidak, mereka akan diberi sanksi, paling berat pemutusan akses.
Kementerian tidak main-main soal sanksi blokir itu, terhitung sejak Sabtu (30/7) lalu, hampir sepuluh layanan asing diputus aksesnya karena tidak kunjung mendaftar.
Alhasil, masyarakat memprotes kebijakan ini karena merasa dirugikan, salah satunya karena uang tidak bisa dicairkan dari PayPal, yang layanannya waktu itu diblokir karena tidak mendaftar.
Baca juga: Anggota DPR sebut perlu solusi terbaik atasi polemik PSE
Baca juga: Kominfo blokir 15 PSE "game online" yang muat unsur judi
Mengutip istilah yang dilontarkan Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, saat diwawancara ANTARA, dunia digital ibarat hutan belantara, perlu ada aturan, tata kelola.
"Kalau tidak, isinya penuh dengan predator," kata Ardi.
Ungkapan tersebut sama sekali tidak bermaksud menyebut internet, ruang digital, adalah hal yang negatif dan orang-orang yang terlibat di dalamnya adalah aktor jahat. Perkembangan internet selama 10 tahun terakhir begitu pesat, banyak layanan dan aktivitas baru yang muncul berkat keberadaan teknologi tersebut.
Dampak internet dan te…
Read moreBeberapa hari yang lalu Aula Sekertariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU )Aceh, Banda Aceh, menjadi saksi penentu tentang bagaimana perkembangan game ataupun Esport secara general di tanah Aceh. Pasalnya pada Rabu (19/6/2019) game bertemakan PUBG telah disahkan sebagai game terlarang alias haram, oleh ulama setempat. Terkait hal itu ini fakta-fakta yang menyelemuti polemik peng-haraman PUBG di Aceh.
1. Ulama Aceh Resmi Haramkan PUBG
Selama tiga hari mulai dari tanggal 17-19 Juni 2019, MPU Aceh melakukan pengkajian komprehensif tentang bahaya dan manfaat game PUBG dan sejenisnya. Hingga akhirnya, pada tanggal 19 Juni 2019 melalui Sidang Paripurna Ulama III tahun 2019, disepakati bahwa game PUBG dan sejenisnya adalah haram untuk dimainkan.
Dilansir dari Acehkita “Hasil kajian kita selama tiga hari menyimpulkan bahwa bermain PUBG dan sejenisnya adalah haram,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku H Faisal Ali.
Sidang Paripurna Ulama III tersebut juga tak hanya dihadiri oleh para ulama MPU saja, melainkan mereka juga melibatkan ahli diluar MPU saat membahas game PUBG dan game sejenisnya secara komprehensif. Terdapat ahli informasi tekonologi serta ahli psikologi.
2. Dinilai Memberi Dampak Negatif
Perdebatan mengenai benar atau tidaknya sebuah game bisa merubah penggunanya menjadi agresif memang telah lama dibincangkan oleh banyak kalangan. Meski pembahasan ini masih menjadi kontroversi bagi berbagai pihak, nam…
Read more